NCC 2024

Menkominfo Blokir Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online dalam 167 Hari

JAKARTA, businessnews.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Pemutusan lebih dari 800 ribu konten judi online tersebut dilakukan selama periode Juli hingga Desember 2023, selama masa 167 hari Budi Arie menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Budi Arie menyatakan bahwa pencapaian ini setara dengan jumlah pemblokiran konten judi online selama lima tahun sebelumnya.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (2/1/2024).

Menurut data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang periode 17 Juli hingga 30 Desember, total konten judi online yang ditangani mencapai 805.923 konten.

Jumlah konten judi online yang diblokir selama periode tersebut adalah sebagai berikut: 30.013 konten pada 17 hingga 31 Juli, 55.846 konten pada 1 hingga 31 Agustus, 96.371 konten pada 1 hingga 30 September, 293.665 konten pada 1 hingga 31 Oktober, 160.503 konten pada 1 hingga 30 November, dan 168.895 konten pada 1 hingga 30 Desember.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Selain memutus akses konten judi online, Menkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Budi Arie mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet, dan platform digital,” ujar Budi Arie.

Menkominfo juga memberikan teguran keras pada perusahaan teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” tegas Budi Arie.

Budi Arie menekankan bahwa langkah Meta dalam menangani konten dan iklan yang memuat judi online menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya pemberantasan judi online.

“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” pungkasnya.

Comments are closed.