OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol Danafix
JAKARTA, businessnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Danafix sebagai salah satu platform pinjaman online (pinjol) di Tanah Air.
Keputusan ini disahkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023.
“melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia,” tulis keterangan resmi di situs OJK pada Rabu, (13/9).
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, pencabutan izin usaha Danafix berlaku sejak tanggal keputusan ini ditetapkan, pada 29 Agustus 2023.
Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin tersebut, PT Danafix Online Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Selain itu, PT Danafix Online Indonesia juga diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
Nantinya, proses penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas dari OJK dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas sektor fintech P2P lending serta melindungi kepentingan nasabah.
OJK juga terus mengawasi industri fintech untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan.
Comments are closed.