NCC 2024

Siap-Siap, Tunggakan Pinjol Bakal Masuk ke BI Chceking

JAKARTA, Businessnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memasukan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dulu dikenal BI Checking.

Seperti diketahui, saat ini catatan utang dari pinjol yang dilakukan masyarakat tidak tercatat ke dalam SLIK dari OJK. Hal tersebut sebagaimaan diterangkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyawasri Dewi.

“Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK), next step-nya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next step-nya kita masukkan ke SLIK,” katanya dalam keterangan pers Kamis (24/8).

Usulan untuk memasukan catatan pinjol ke dalam sistem kredit skor ini juga sebelumnya sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ke pihak OJK.

“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang-orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” terang Friderica.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaanya di bawah tanggung jawab OJK. Seperti sistem BI Checking yang dulu berlaku, SLIK bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur.

Lebih dari itu, SLIK turut dipakai untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) serta pihak lainnya.

Comments are closed.