Jakarta, Businessnews.co.id – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu. Atas hal itu, PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan penerima mandat dalam rangka pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi mengapresiasi langkah kepolisian dalam kasus ini.
“Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang menangkap empat orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” kata VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil seperti dilansir ANTARA, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, PT Pupuk Indonesia juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Aviv mengatakan Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah.
Oleh karena itu, menurut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah,” katanya.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios resmi. Sistem ini telah berhasil diuji coba di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Comments are closed.