Sri Mulyani Menerbitkan Kebijakan Baru: 260 Jenis Barang Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri
Jakarta, Businessnews.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan turunan terkait kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.
Aturan tersebut, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023, akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang akan menjadi objek DHE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dengan diterbitkannya KMK tersebut, akan ada tambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang wajib memarkirkan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia.
“Dalam KMK yang baru akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).
Sebelumnya, KMK Nomor 744 Tahun 2020 menetapkan 1.285 pos tarif barang ekspor sebagai objek DHE. Namun, dengan KMK terbaru ini, pemerintah menambahkan 260 pos tarif lagi sehingga totalnya menjadi 1.545 pos tarif.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penambahan pos tarif tersebut mencakup seluruh sektor komoditas SDA. Sebagai contoh, di sektor pertambangan terjadi penambahan 29 pos tarif dari sebelumnya 180 menjadi 209 pos tarif. Sektor pekebunan juga mengalami penambahan 67 pos tarif, dari 500 menjadi 567 pos tarif. Sementara itu, sektor kehutanan memiliki penambahan 44 pos tarif, dari 219 menjadi 263 pos tarif.
Sektor perikanan menjadi salah satu yang mengalami penambahan pos tarif terbanyak, yaitu sebanyak 120 tarif. Dari aturan sebelumnya yang hanya mencakup 386 pos tarif, KMK terbaru mencakup 506 pos tarif di sektor perikanan.
Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2023. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2023. Dalam aturan tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA sebesar minimal 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Comments are closed.