NCC 2024

OJK Rancang Peraturan Layanan Digital Perbankan, Begini Kebijakannya

Jakarta, Businessnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan kebijakan baru untuk sektor perbankan yang akan mengatur tentang layanan perbankan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah merancang peraturan baru untuk memperbaiki POJK No 12/2018 dan mendorong transformasi digital dalam sektor perbankan.

Selain itu, Dian menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dalam memenuhi persyaratan UU No 4 Tahun 2023, terutama terkait kemampuan bank umum dalam memanfaatkan teknologi informasi.

“Termasuk kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” ucap Dian.

Dian menjelaskan bahwa dalam rancangan kebijakan ini, akan diatur mengenai berbagai hal, termasuk cakupan layanan digital yang ditawarkan oleh bank, persyaratan dan prosedur perizinan layanan digital, serta kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital.

“Termasuk perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi serta pelaporan,” lanjut Dian.

Salah satu perubahan terbaru dalam rancangan kebijakan ini terdapat pada pasal 23. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa bank yang menyelenggarakan layanan digital wajib mengikuti prinsip perlindungan data pribadi saat melakukan pemrosesan data pribadi.

Dalam proses pemrosesan data pribadi, bank diwajibkan memperoleh dasar pemrosesan yang mencakup persetujuan yang jelas dan tegas dari nasabah dan/atau calon nasabah untuk tujuan tertentu yang telah dijelaskan oleh bank kepada mereka.

Selain itu, bank juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola data pribadi secara mandiri dan mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah serta dapat menarik persetujuan pemrosesan data miliknya secara mandiri

“Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis per pelanggaran yang dilakukan,” isi rancangan POJK tersebut.

Baca Juga : Dipengaruhi Momen Idul Adha, Inflasi pada Juni 0,14 Persen

Baca Juga : Seluruh Gerai Mie Gacoan Kantongi Sertifikat Halal MUI

Baca Juga : Ketua KPK: Peringati Idul Adha dengan Semangat Anti Korupsi

Comments are closed.