NCC 2024

Libur Idul Adha, Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Kendaraan

Jakarta, Businessnews.co.idDemi mengantisipasi menghadapi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan di masa libur Idul Adha mulai 28 Juni sampai dengan 2 Juli 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemangku kepentingan terkait menyiapkan sejumlah kebijakan. 

Sebelumnya pada Selasa (27/6/2023), Menhub Budi Karya Sumadi memimpin rapat koordinasi secara daring bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Korlantas Polri dan sejumlah operator jalan dan sarana prasarana transportasi seperti Jasa Marga, Jasa Raharja, Angkasa Pura I dan II, ASDP, KAI, Garuda Indonesia, Lion Air Group, Pelni, dan lain sebagainya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar merencanakan perjalanannya dengan baik karena diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non-tol,” kata Menhub dilansir ANTARA, Rabu (28/6/2023).

Menhub mengungkapkan telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan para operator baik di jalan maupun sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan.

“Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” ujar dia.

Kemenhub menyebut prediksi lonjakan penumpang dan kendaraan terlihat dari laporan yang disampaikan oleh para operator jalan dan transportasi. Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui tol akan terjadi pada Rabu, yaitu sebesar 90.000 kendaraan atau naik 65,6 persen dibandingkan hari normal (54.000 kendaraan).

Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu (2/7/2023) sebanyak 102.000 kendaraan atau naik 19,8 persen dibandingkan hari normal (82.000 kendaraan).

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa (27/6/2023) sampai dengan Minggu (2/7/2023) pada waktu dan ruas jalan tol dan non-tol tertentu.

Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Namun, pengaturan dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

“Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) ratio bisa tetap di bawah angka 1, yang artinya masih lancar,” ujar Menhub.

Comments are closed.