Jakarta, Businessnews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang mengubah struktur kepemilikan saham pemerintah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).
Kedua PP tersebut diberlakukan pada tanggal 16 Juni 2023. PP pertama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 2023, berhubungan dengan perubahan struktur kepemilikan saham BRI atau BBRI.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham BRI, telah dilakukan penjualan sebagian saham milik negara dan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Selanjutnya, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa Republik Indonesia telah mengalihkan sebagian saham Seri B di BRI sebagai penyertaan modal tambahan kepada Lembaga Pengelola Investasi. Jumlah pengalihan saham Seri B tersebut mencapai 5,49 miliar lembar.
“Pengalihan saham milik negara dan penambahan modal sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1, serta pengalihan saham Seri B milik negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham,” demikian disampaikan dalam Pasal 3 regulasi tersebut seperti dilansir dari Bisnis.com pada Senin (19/6/2023).
Pasal 3 juga menjelaskan bahwa struktur kepemilikan saham negara di BRI menjadi 53,19 persen, terdiri dari 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B.
PP kedua, yaitu PP Nomor 32 Tahun 2023, berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan saham di Bank Mandiri. Serupa dengan BRI, dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan saham terjadi melalui penjualan sebagian saham milik negara dan HMETD.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa Republik Indonesia telah mengalihkan sebagian saham Seri B di Bank Mandiri sebagai penyertaan modal tambahan kepada Lembaga Pengelola Investasi. Jumlah pengalihan saham Seri B tersebut mencapai 3,73 miliar lembar.
Dalam Pasal 3, penjualan sebagian saham milik negara dan penambahan modal, serta pengalihan saham Seri B, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara menjadi 52 persen, terdiri dari 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B.
Kedua regulasi tersebut menjelaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal perubahan anggaran dasar kedua perusahaan dan akta perjanjian pengalihan hak atas saham.
Comments are closed.