Lakukan Konpers Bersama, Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data
Jakarta, Businessnews.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang tergabung dalam Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengadakan Konferensi Pers mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Senin (10/04) di Kantor PPATK Jakarta.
Selaku Ketua Komite, Menko Polhukam mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data agregat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 – 2023 baik yang disampaikan oleh Menkeu pada rapat bersama komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam pada rapat bersama Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu. Data terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data.
“Karena sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat,” terang Menko Polhukam dikutip dari laman resmi Kemeneku.
Dari 300 LHA/LHP, sebagian sudah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Kemenkeu juga telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat, sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” lanjut Menko Polhukam.
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap nilai transaksi agregat Rp189 T yang disampaikan Menko Polhukam pada Rapat bersama Komisi III DPR pada (29/3) lalu, yang juga sebelumnya telah dijelaskan oleh Menkeu kepada DPR pada (27/3) lalu, Menko Pohukam menegaskan bahwa sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun, Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp349 T dengan melakukan case building yang akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam. Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan case building dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 T.
“Komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Menko Polhukam.
Comments are closed.