Kominfo Wjibkan Pendaftaran PSE untuk Keamanan Ruang Digital
Jakarta, Businessnews.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik PSE domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran ke pemerintah Indonesia melalui sistem sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.
Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan regulasi yang tertuang pada peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (19/7/22).
Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu
pendaftaran berakhir. Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan memberikan sanksi kepada PSE yang dianggap ilegal.
“Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi.
Sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” ujar Semuel.
Samuel juga mengungkapkan alasan kewajiban pendaftaran PSE yaitu untuk keamanan ruang digital masyarakat Indonesia.
“Kita tahu bahwa ruang digital kita itu tidak terbatas, inilah mengapa semua pelaku usaha digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, wajib mendaftarkan diri ke pemerintah, supaya kami tahu layanan apa yang diberikan,” jelas Semuel pada Konferensi pers, Selasa (19/7/22).
Lebih lanjut Semuel membantah ketika kewajiban PSE dianggap sebagai bentuk pengendalian pemerintah kepada pelaku usaha digital.
Dia menjelaskan bahwa kewajiban PSE murni untuk pendataan dan menjaga keamanan ruang digital.
“Pengendalian itu sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia. Dan saya rasa ini bukan hanya di Indonesia. Semua negara punya metode masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran,” terang Semuel.
Ia menyampaikan bahwa pengendalian yang dimaksud bukan berati tidak memberikan ruang kepada pelaku usaha digital. PSE atau pelaku usaha digital tetap dibebaskan namun harus mematuhi mekanisme konten sesuai dengan aturan yang pemerintah buat.
“Jadi misalnya ada terkait konten pornografi ya kita takedown. Dan mungkin teman-teman juga sudah tahu ya, beberapa aplikasi yang pernah kita blokir, ” terang dia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan saat ini sudah mulai banyak PSE besar yang sudah mulai mendaftarkan. Disebutkannya seperti google cloud, tiktok, spotify, instagram, netflix, traveloka, gojek hingga aplikasi game seperti moblie lagend.
Berdasarkan pantauan dari laman pse.kominfo.go.id hingga sore ini sebanyak 6464 PSE domestik dan 124 PSE asing telah terdaftar.
“Saat ini pun setiap menitnya sudah mulai bertambah, biasa last minute jadi akan semakin banyak jadi kita tunggu saja,” pungkas Semuel.
Baca Juga : Digitalisasi Penebusan Pupuk Subsidi Dimulai Di Bali
Comments are closed.