Hanya Sehari Level 2, Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1
Jakarta, Businessnews.co.id – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek kembali masuk level satu mulai Rabu (6/7/2022) ini setelah sehari sebelumnya sempat masuk level dua.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (6/7/2022).
Dengan demikian, pemberlakuan PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya yang diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7/2022) otomatis tidak berlaku.
Akibat perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.
Kapasitas untuk mal dan pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Sementara perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (work from office atau WFO).
Sementara restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Adapun Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Untuk kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Inmendagri itu juga menjelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Adapun pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Level 2: Mall, WFO, Restoran Hingga Tempat Ibadah 75 Persen
Comments are closed.