PPKM Level 2: Mall, WFO, Restoran Hingga Tempat Ibadah 75 Persen

Jakarta, Businessnews.co.id Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa wilayah ke level 2. Diantaranya ialah Jabodetabek. Dengan pemberlakuan PPKM Level 2, kapasitas maksimal sejumlah area diturunkan menjadi 75 persen.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Dikutip dari Antara, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif COVID-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (work from office atau WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Adapun restoran atau kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen. Sementara angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta, sejak beberapa hari terakhir kasus aktif COVID-19 yang dirawat maupun isolasi menunjukkan peningkatan. Meski demikian, sejak awal Juli, peningkatan tersebut dibarengi penurunan kasus aktif.

Hingga Minggu (3/7/2022), jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 9.078 kasus atau berkurang sebanyak 285 kasus. Sementara jumlah kasus positif harian bertambah mencapai 931 kasus dan jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak mencapai 1.213 pasien.

Adapun jumlah orang yang dites usap berbasis PCR mencapai 68.706 orang selama sepekan terakhir dengan rata-rata persentase kasus positif mencapai 10,9 persen. Peningkatan kasus positif COVID-19 itu didapatkan karena jumlah orang yang dites juga lebih banyak dibandingkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 10.645 orang per pekan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Naik ke Level 2

Comments are closed.