Garuda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Tuslah

Businessnews Indonesia  Garuda Indonesia Group menyikapi secara positif terkait kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengizinkan maskapai menerapkan tuslah atau penambahan biaya berupa fuel surcharge.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan Garuda akan menerapkan hal tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Ini akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut,” kata Irfan dalam pernyataannya, Rabu (20/4/2022).

Kebijakan terkait tambahan biaya berupa fuel surcharge tersebut ditandai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan RI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

Irfan mengakui kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.

“Oleh karenanya diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif,” jelas Irfan.

Terlebih, Irfan mengatakan saat ini semua tengah fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan. Upaya tersebut salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.

Irfan memastikan kebijakan fuel surcharge tersebut akan disikapi secara cermat dan seksama. Khususnya dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.

“Ini tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,” ungkap Irfan. (AFZ)

Comments are closed.