Kemenhub Izinkan Tuslah, AP II Maksimalkan Layanan Bandara
Businessnews Indonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengizinkan maskapai menerapkan tuslah atau kenaikan biaya. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) atau AP II memastikan akan menyikapi tuslah dengan memaksimalkan layanan bandara.
“Kami sendiri menyikapinya terhadp standarisasi layanan operasi bandara,” kata Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, Selasa (19/4/2022).
Awaluddin menegaskan akan konsisten dalam memberikan layanan kepada penumpang denga jauh lebih baik. Meskipun begitu, Awaluddin memastikan tidak akan menaikan biaya bandara yang dibebankan kepada penumpang atau passenger service charge (PSC).
“Tarif PSC selama pandemi kami belum menyesuaikan,” ujar Awaluddin.
Awaluddin mengakui harga avtur ecara global memang menajdi sorotan. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak kepada pergerakan harga tiket pesawat yang dijual maskapai.
“Regulator akan konsen mengawal tarif batas atas dan bawah yang kaitannya dengan penumpang tarif ekonomi,” ujar Awaluddin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengizinkan masakapai menaikan biaya tambahan tarif akibat harga avtur dunia yang meningkat. Penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/4/2022). (AFZ)
Comments are closed.