NCC 2024

Garuda Indonesia Sambut Positif Perpanjangan PKPU

Businessnews Indonesia – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) menyikapi secara positif keputusan Majelis Hakim atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022. Keputusan Majelis Hakim dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022). Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini. Termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.

Irfan mengatakan, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo, dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagaI langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung. (AFZ)

Baca juga : Prabowo Subianto Angkat Bicara Soal Kasus Satelit Kemhan

Baca juga : Arteria Dahlan Resmi Meminta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat

Comments are closed.