Dukung Larangan Ekspor, Kemenhub Setop Pengapalan Batu Bara!
BusinessNews Indonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara. Kebijakan tersebut menindaklanjuti aturan Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.
“Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal,” ungkapnya, Minggu (2/01).
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Baca Juga : Jokowi Bukan Hanya Larang Ekspor Bauksit di 2022, Tapi ini Juga!
“Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2022,” jelas Arif.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan telah meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2022,” ujarnya.
Selain itu, Mugen mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang menjelaskan PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Baca Juga : Jokowi Minta Batu Bara dan Gas Diutamakan untuk Kebutuhan Dalam Negeri!
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya bisa diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya. (TN)
Comments are closed.