Genjot Daya Saing Ekspor, Pemerintah Beri Penugasan Khusus ke LPEI
BusinessNews Indonesia – Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan sosialisasi kepada disperindag provinsi, asosiasi, institusi serta berbagai sektor usaha dan pelaku usaha yang berorientasi ekspor di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, tepatnya 25 November 2021.
Dengan tugas tersebut, secara terpisah, Direktur Pelaksana II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Maqin U. Norhadi menyampaikan, “Dukungan kami penting untuk meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan.” Ujar Norhadi dalam keterangannya yang diterima media, di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika, Timur Tengah dan Asia Selatan sangat terbuka. Namun ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional.
“Dan pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut,” terang Norhadi
Penugasan Khusus Ekspor (PKE) diberikan Pemerintah kepada LPEI tersebut untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial dinilai sulit dilaksanakan. Akan tetapi, dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE itu, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi atau proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh Pemerintah.
Beberapa hambatan dari pelaku usaha itu, adalah, pertama, pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari Perbankan dan/atau lembaga keuangan; kedua, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional.
Ketiga, negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional; keempat, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia; kelima, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan keenam, meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan Pemerintah dengan salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada eksportir atau pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.
Beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PTDI yang diekspor ke Senegal (tahun 2019) dan Nepal (tahun 2021), pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT INKA dan diekspor ke Bangladesh (tahun 2016, 2019, 2020 ) dan proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi (Lodgemont) di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi (Lodgemont) di Ain Defla dan Khemis Miliana, Aljazair yang dibangun oleh WIKA di tahun 2020.
“Peran Pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan (ekspor) ke negara-negara tersebut dan juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan tersebut,” terangnya.
“Selain itu, kami juga menyalurkan PKE UKM dan PKE Trade Finance untuk mendorong sektor dan pelaku UKM berorientasi ekspor,” jelas Maqin U. Norhadi lagi. (Mr)
Comments are closed.