NCC 2024

PNM Resmi Tanggalkan Status Perseroan

BusinessNews Indonesia – Setelah menjadi bagian dalam holding Ultra Mikro, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) resmi menanggalkan status perseroannya menjadi PT Permodalan Nasional Madani. PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021.

“Melalui keterbukaan informasi dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham,” kata Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani, L. Dodot Patria Ary di Jakarta, Kamis (3/11/2021).

Sebelumnya saham PT Permodalan Nasional Madani dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Melalui pembentukan ekosistem ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha ultra mikro, sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar. Salah satu wujud implementasi kehadiran ekosistem ultra mikro melalui sentra layanan terpadu, dimana ketiga entitas memberikan pelayan keuangan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk ketiga entitas dalam satu lokasi yang dikenal dengan SENYUM atau Sentra Layanan Ultra Mikro,” tambahnya.

Sebagai informasi, hingga 3 November 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 96,63 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,6 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 422 Kabupaten/Kota, dan 5.640 Kecamatan. (Mr)

Comments are closed.