Presiden Jokowi Teken Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN
BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo menyetujui proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana APBN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada Kamis (6/10/2021).
Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 ini merevisi Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang direvisi adalah Pasal 4 soal pendanaan.
Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian:
“(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.
Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, berikut bunyi Pasal 4 terbaru:
Pasal 4
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau
b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Pada 2015, Jokowi mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN di proyek tersebut. “Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk B to B. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi,” kata Jokowi saat itu.
Jokowi kala itu mengatakan pengembangan kereta di Indonesia memang sangat dibutuhkan. Namun, pemerintah tidak ingin hal itu membebani anggaran sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) yang jadi pilihan.
“Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis,” kata dia.
Belakangan, biaya proyek kereta cepat ini membengkak hingga Rp27 triliun. Alhasil, dalam beberapa bulan terakhir, rencana menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang menggarap proyek ini mencuat.
Akhirnya, hal itu kini diatur resmi di Perpres 93. Lewat beleid ini, Jokowi merinci pembiayaan dari APBN dilakukan dalam dua bentuk. Bentuk pertama yaitu PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek ini.
PMN diberikan untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. Lalu, PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek.
Bila terjadi kenaikan biaya, maka pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan kepada Menteri BUMN untuk memperoleh dukungan. “Dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 5 huruf a.
Kemudian, bentuk kedua pembiayaan APBN adalah penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN. Penjaminan dapat diberikan bila konsorsium butuh pinjaman untuk menambah modal akibat pembengkakan biaya ini.
Penjaminan baru akan diberikan ketika dana dari PMN tidak cukup. Dengan demikian, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur untuk melakukan penjaminan ini.
Pimpinan konsorsium yang bisa menerima dana APBN ini adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebab lewat Perpres 93, Jokowi resmi menunjuk KAI menjadi pimpinan konsorsium BUMN yang ditugasi menggarap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) menghadapi masalah peliknya pendanaan.
Kondisi ini bisa memperburuk kinerja keuangan beberapa BUMN yang ditugasi membangun proyek kerja sama Indonesia-China tersebut.
Untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, Erick Thohir meminta persetujuan DPR untuk mengucurkan dana APBN untuk proyek kereta cepat lewat skema penyertaan modal negara (PMN).
PMN diberikan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,1 triliun untuk penugasan dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat untuk menutup cost overrun.
Dalam rencana PMN yang akan dimasukan dalam APBN 2022 tersebut, Erick Thohir juga meminta DPR untuk menyetujui suntikan modal negara untuk 11 BUMN lainnya. Total PMN yang diminta Erick Thohir adalah sebesar 72,44 triliun. (Mr/businessnews/Kompas)
Comments are closed.