NCC 2024

Tingkatkan Efektivitas Bisnis, Presiden Jokowi Bubarkan Tiga BUMN Ini

BusinessNews Indonesia –Demi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis yang lebih baik dan bertransformasi lebih cepat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya.

Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu diatur melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI,” bunyi aturan tersebut seperti dilansir detikcom, Senin (2/9/2021).

Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tulis Pasal 2 (2) PP 97/2021.

Kedua adalah penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri,” ujar Jokowi.

Penggabungan tersebut juga mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN,” ujarnya.

Ketiga yaitu penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada waktu yang sama yakni 15 September 2021.

Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Baca juga: Pendaftaran Dana Hibah Penelitian Perikanan 2022 Sebesar Rp19 Miliar Telah Dibuka

Baca juga: Dukung UMKM, Pemkot Bekasi Launching Program “Weekend Market”

Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Besarnya nilai kekayaan Perinus yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan adanya aturan ini juga ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tersebut tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). (Ed.AS/businessnews.co.id/detikcom).

Baca juga: Erick Thohir Puji PTPN, Tahun Depan Petani Tebu Dapat Bibit Berkualitas

Comments are closed.