Wapres Minta Masyarakat tak Ragu Investasi di Pasar Modal Syariah
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menghadiri Sharia Webinar – Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Sabtu (11/9). Dalam acara tersebut, Ma’ruf meminta masyarakat tak ragu investasi di pasar modal Syariah.
“Di tengah peningkatan jumlah investor dan ragam produk investasi syariah dewasa ini. Masih ada di antara masyarakat kita yang ragu berinvestasi di pasar modal syariah walaupun sudah ada fatwa DSN-MUI.” Kata dia, dikutip pada Minggu (12/9).
Maka dari itu, Wapres mendorong upaya intensif dalam meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan pasar modal syariah. Sosialisasi dan edukasi intensif mengenai kehalalan pasar modal syariah dinilai perlu untuk terus dilakukan.
Dalam kesempatan itu, Mantan Ketua MUI ini mengapresiasi acara webinar yang dilaksanakan tersebut. Menurutnya, acara seperti ini menjadi bagian dalam meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah khususnya pasar modal syariah.
Pasar modal Syariah, kata Ma’ruf, telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997. Kehadirannya ditandai dengan penerbitan reksadana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management.
Pada tahun 2001, terangnya lebih lanjut, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001.
Fatwa ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah, tujuannya untuk memberikan landasan bagi kegiatan pasar modal syariah.
“Seiring waktu pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi. Mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi yang semuanya dilandasi fatwa MUI.” Jelasnya.
Wapres turut menjelaskan landasan fiqih yang digunakan oleh DSN-MUI dalam keuangan syariah termasuk pasar modal Syariah. Ia menjelaskan bahwa kaidah yang menyatakan hukum asal dalam Muamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya
Demi mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI pun mengeluarkan fatwa Nomor 80 tahun 2011. Fatwa ini memberikan pedoman mengenai kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip syariah.(W/ZA)
Comments are closed.