Presiden Jokowi Umumkan Daerah di Jawa-Bali Masuk di Level 3 Penanganan Covid-19
BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo mengungkapkan wilayah Pulau Jawa dan Bali mengalami perbaikan dalam penanganan Covid-19, sebab itu banyak yang sudah masuk di level 3.
Dalam artian daerah-daerah di Jawa-Bali dimasukkan penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm).
“Pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube “Sekretariat Presiden” pada Senin, (30/08/2021).
Diiketahui, pada 23 Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi sudah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Surabaya menjadi level 3 pada periode 24-30 Agustus 2021.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” tambah Presiden.
Menurut Presiden, terjadi tren perbaikan situasi COVID-19 dalam satu pekan terakhir.
“Tingkat ‘positivity rate’ terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah untuk kasus COVID-19 semakin baik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” tambah Presiden.
Presiden Jokowi merinci, untuk PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali menurun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota; level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota dan PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota; kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
Baca juga: Airlangga Hartarto : Realisasi PEN Capai 45,8 Persen
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Daerah di Jawa-Bali Masuk di Level 3 Penanganan Covid-19
“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik,” tambah Presiden.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Jam Operasional Mal Bisa Sampai Pukul 21.00 Malam
Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap penerapan di masing-masing level PPKM yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menteri koordinator dan menteri-menteri terkait. (ed.AS/businessnews.co.id/AN).
Comments are closed.