Aturan Keluar-Masuk DKI Jakarta Saat PPKM Darurat

BusinessNews Indonesia – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan keluar masuk bagi warga Jakarta dan Non Jakarta.

“Kami baru menyelesaikan pertemuan dengan teman Bupati Walikota, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Kodam, Pangdam, Kementerian Lembaga. Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, (02/07/2021).

“Presiden perintahkan 2 hari lalu penanganan Jawa dan Bali yang kita sebut implementasi PPKM Darurat Jawa Bali,” tegasnya.

Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin menjadi, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang disebut-sebut lebih cepat menular.

PPKM Darurat tentu akan membatasi ruang gerak masyarakat. Maka dari itu ada persyaratan khusus bagi siapa pun yang melakukan perjalanan jarak jauh atau antar daerah pun diperketat.

Adapun aturan baru perjalanan jarak jauh bagi masyarakat Jakarta dan yang bukan terutama keluar masuk Jakarta adalah sebagai berikut:

Baca juga:PPKM Darurat Berlaku, Berikut Aktivitas Masyarakat yang Dilarang dan Diperbolehkan

Menunjukkan Kartu Vaksin

Dalam dokumen resmi penerapan PPKM darurat disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.

Membawa Hasil Tes Negatif Covid-19

Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan. (ed.AS/businessnews.co.id/.cmbcindonesia).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Saat Umumkan PPKM Darurat

Baca juga: Dirut BSI: Kami Anut Sistem Bionic Banking, Maksudnya?

Comments are closed.