Pemerintah Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah memberikan pengumuman mengenai perubahan jadwal libur hari raya keagamaan atau libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Hal tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

“Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.” Ucap Muhadjir, dikutip pada Sabtu (19/6).

Baca juga: Halte Kuningan Timur Kembali Melayani Pelanggan

Disebutkan bahwa perubahan yang dilakukan merupakan hasil kajian kementerian terkait. Kajian itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui bersama bahwasanya kasus positif harian di Indonesia melonjak pascalibur Hari Raya Idul fitri beberapa waktu silam. Bahkan berdasarkan data jumlahnya melampaui 10.000 kasus penambahan per hari.

Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah memutuskan  melakukan sejumlah perubahan pada hari libur dan cuti bersama.

Pertama, Muhadjir mengungkapkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah diubah. Tadinya, hari libur ini jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Semula hari libur ini jatuh pada 19 Oktober 2021 kini digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Terakhir, Libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember 2021 diputuskan untuk ditiadakan.

Baca juga: Berikut Cara Konversi Sertifikat Halal dari 2 tahun Menjadi 4 tahun

“Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian terkait (Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian PANRB).” Jelasnya .(W/ZA)

Comments are closed.