NCC 2024

Pemerintah Tegaskan Moratorium TKA masih Berlaku

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah menegaskan moratorium izin tenaga kerja asing (TKA) baru masih berlaku hingga saat ini. hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dikutip pada Rabu (19/5).

Meski demikian, ia menuturkan bahwa penghentian sementara penggunaan TKA dikecualikan bagi pekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional. Hal itu berdasarkan pada pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait selama mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Baca juga: Airlangga Optimis Ekonomi Kuartal II Tumbuh Tujuh Persen

Untuk diketahui, TKA yang dibutuhkan di Indonesia saat ini sebagian besar dalam rangka investasi penanaman modal asing demi menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Chairul turut memastikan bahwa pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satunya dengan mengacu jabatan tertentu yang dapat diduduki serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan serta dibatasi waktu tertentu.

Selain itu, penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker. Hal itu demi memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia hanya pekerja dengan keahlian khusus yang dibutuhkan. Serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai peraturan yang ada.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.” tegasnya. (W/ZA)

Baca juga: Tegas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Comments are closed.