Anies Ubah Aturan Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp14 Juta, Kenapa?
BusinessNews Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah persyaratan masyarakat yang ingin memiliki hunian rumah atau rusun dengan DP 0 persen yang semula bergaji Rp 7 juta menjadi Rp14 juta.
Kenapa pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan itu? Alasan paling utama yang dikemukakan adalah supaya pembayaran cicilan per bulannya lancar.
“Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza kepada wartawan, Senin (15/03/2021) .
Perubahan batas gaji itu tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Ketentuan itu juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. yang diteken Anies pada 10 Juni 2020.
Dalam draf akhir perubahan RPJMD 2017-2022 tertulis bahwa masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp14,8 juta diberikan prioritas untuk mendapatkan hunian berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembiayaan uang muka nol rupiah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok masyarakat lain yang mendapatkan prioritas hunian di ibu kota. Salah satunya masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan melalui skema rumah susuh sewa atas rusunawa.
Baca juga: AstraZeneca tak Bermasalah, WHO Himbau Negara-Negara Dunia tak Hentikan Vaksinasi
Sementara bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca yang Kadaluwarsa Mei 2021 Belum Digunakan di Indonesia
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Respons Wanita Lebih Kuat Dibanding Pria Soal Efek Vaksin Covid-19
“Penyelenggaraan Rumah DP Nol Rupiah akan ditempuh antara lain melalui mekanisme housing career, penyerapan pendanaan dari Pemerintah Pusat, penugasan kepada BUMD, serta melibatkan pasar hunian,” tulis draf tersebut. (ed.AS/businessnews.co.id/cnnindonesia)
Baca juga: Belum Dapat Sertifikat Digital Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi? Ini kata Kominfo
Baca juga: TMC-BPPT Atasi Defisit Level Air Waduk Citarum
Comments are closed.