Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah Masukkan 49 Aturan Baru
BusinessNews Indonesia – Pemerintah terus mengebut penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja dimana pada awal pekan ini secara resmi mengundangkan 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan secara tertulis bahwa pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan dapat secepatnya dapat memulihkan perekonomian nasional.
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari Republika.co.id (17/2)..
Ia turut mengatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja sejak awal ditujukan untuk memberikan stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang nantinya dapat membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat luas.
UU Cipta Kerja adalah terobosan pemerintah demi menangkap peluang investasi dari luar negeri melalui penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi, kata dia.
Jumlah 49 peraturan pelaksana yang resmi diundangkan menjadi tambahan daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Seperti diketahui bahwa sebelumnya, pemerintah sudah terlebih dahulu menerbitkan dua PP yang menjadi aturan, PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Berdasarkan informasi, rencananya secara keseluruhan aturan turunan implementasi UU Cipta Kerja akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres.
Yasonna mengatakan bahwa peraturan pelaksana ini diharapkan bisa menjadi ‘vaksin’ bagi perekonomian Indonesia di tengah masa pandemi seperti sekarang.
“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini,” terangnya. (W/ZA)
Baca juga: Pengamat Nilai Surplus Neraca Perdagangan Akan Pengaruhi Ekonomi Kuartal-I
Baca juga: Barata Indonesia Pertahankan ISO dan Migrasi Sistem Manajemen K3
Comments are closed.