India Susun Undang-Undang Larangan Mata Uang Digital
BusinessNews Indonesia – Negara Bolywood India dikabarkan tengah menggodok aturan terkait pelarangan penggunaan mata uang kripto dari perusahaan swasta. Namun, pemerintah India turut merancang mata uang digital resmi dari bank sentral yang akan dijadikan penggantinya.
Dikutip dari Republika (1/2) undang-undang yang sedang disusun itu akan menghasilkan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital. Nantinya mata uang digital itu akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI) secara resmi.
Usai disahkan, undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto yang dikeluarkan pihak swasta. Namun dikecualikan dari bank resmi demi mempromosikan teknologi yang menjadi cikal bakal mata uang kripto serta penggunaannya.
Seperti ketahui bahwasanya pada pertengahan 2019 lalu Panel Pemerintahan India telah mengajukan usulan untuk melarang semua mata uang kripto swasta. Bahkan dengan ancaman hukuman yang tak main-main. Yaitu penjara hingga 10 tahun dan denda besar bagi siapapun yang terlibat dengan mata uang digital tersebut.
Disamping itu, mereka turut meminta agar pemerintah melegalkan penggunaan mata uang digital layaknya uang kertas biasa. Namun harus dikeluarkan oleh Reserve Bank of India agar lebih terjamin dalam perjalanannya.
Perlu diketahui, bahwasanya Reserve Bank of India pada 2018 lalu telah meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis. Terlebih yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin dan lain sejenisnya.
Namun, pada Maret 2020 Mahkamah Agung India memutuskan untuk mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang. (W/ZA)
Baca juga: China Hukum Mati Mantan Banker dalam Kasus Korupsi
Comments are closed.