Terbukti Monopoli Pasar, Anak Perusahaan Semen China Kena Denda Rp 22,38 Miliar

BusinessNews Indonesia ‐ Anak perusahaan semen China terbukti ingin memonopoli pasar dengan menjual produk di bawah harga pasar. Keputusan ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan yang terakhir.

Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi, melalui putusan tersebut menghukum PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Akhirnya, perusahaan itu diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 22,35 miliar.

 “Terlapor terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Karyadi, dikutip dari CNN Indonesia (17/1).

Seperti diketahui, Pasal 20 UU Nomor 5 1999 mengatur tentang Persaingan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya pada tahun 2015 lalu, CONCH di Kalimantan Selatan menjual produk semen jenis Portland Composite Cement (PCC) dengan harga Rp 58.000 per sak 50 kg. Sedangkan produk lain seperti Semen Gresik untuk berat dan kemasan yang sama dibanderol dengan harga antara Rp 60.000-Rp 65.000.

Baca juga: PGE Pastikan Gempa Lampung Tak Ganggu Operasional

Hal tersebut dilakukan pada tahun-tahun berikutnya yang menyebabkan semen dari luar Kalimantan ditinggalkan pasar. Perbedaan harga tersebut mungkin terlihat kecil, namun bagi pembeli dalam jumlah besar, margin harganya sangat besar. Bahkan, pembeli dalam jumlah kecil pun secara alamiah akan memilih semen dengan harga yang lebih murah.

Ternyata, harga jual tersebut berada di bawah modal produksi per sak. Berdasarkan fakta persidangan yang dimulai pada 23 Juni 2020 dan telaah Majelis Komisi terhadap bukti yang ada, CONCH terbukti melakukan jual rugi di tahun 2015. Penjualam di bawah harga pasaran semen PCC di Kalimantan Selatan ini bertahan hingga tahun 2019.

CONCH: Anak Perusahaan Semen China Berfinansial Kuat

Dalam perjalanannya, Majelis Komisi menemukan bahwa dalam Laporan Keuangan tahun 2015, CONCH mengalami kerugian karena perilaku tersebut. Majelis Komisi turut menemukan fakta bahwa CONCH secara kepemilikan berada di bawah kendali Anhui Conch Cement Company Limited.

Perusahaan ini selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial kuat dan berpeluang besar menguasai industri semen secara global.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Sukuk di Tahun 2021

Dengan dukungan finansial yang kuat, CONCH menjalankan strategi bisnis termasuk strategi penetapan harga agar dibawah harga pasar. Dengan begitu lima merek semen lainnya terlempar dari pasar Kalimantan Selatan dan menyisakan CONCH berdiri sendiri.

“Ini praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

Melalui fakta dan data tersebut, maka Majelis menjatuhkan denda sebesar Rp22,38 miliar dan harus disetor ke kas negara. Di sisi lain, CONCH masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (W/ZA)

Baca juga: Melonjak! Harga Bensin Capai Rp 30.000 Per liter Pasca Gempa Mamuju

Comments are closed.