NCC 2024

Wapres Minta Gus Yaqut Lobi Arab Soal Kuota Haji

BusinessNews Indonesia –  Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), untuk melakukan lobi pada Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian kuota haji 2021 untuk jemaah Indonesia.

“Wapres minta agar Menag secara proaktif melakukan lobi ke Arab Saudi, supaya ada kepastian, biar masyarakat yang berniat haji tahun ini ada kepastian,” kata Masduki seperti diberitakan Bisnis.com (7/1).

Lobi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pada Pemerintah Indonesia mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan tetap diselenggarakan atau tidak meski masih ada pandemi virus corona (Covid-19).

“Jadi Wapres minta agar segera dipastikan apakah penyelenggaraan haji tahun ini ada atau tidak,” tambah dia.

Seperti diketahui bersama bahwa Pemerintah Arab Saudi sebelumnya sempat meniadakan penyelenggaraan ibadah haji demi menekan penyebaran pandemi Covid-19 di negara itu.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Realisasi Belanja Penanganan Covid-19 Masih Rendah

Namun, di pertengahan 2020 lalu, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat bagi jemaah haj.

Pemerintah Indonesia pada 2019 lalu sebenarnya mendapat kebijakan khusus dari Raja Salman untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 slot, sehingga penyelenggaraan haji di tahun 2020 seharusnya dapat diikuti 231.000 calon haji. Namun, Pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi karena jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat.

Pada tahun 2021 ini, Kemenag menyiapkan tiga skenario dalam melakukan pengiriman jemaah haji ke Arab Saudi, yaitu dengan cara memberangkatkan sesuai kuota normal yang ada, mengirimkan jemaah sebesar 50 persen dari kuota normal atau tidak memberangkatkan jamaah haji seperti di 2020.

Hingga saat ini, kuota dasar jemaah haji Indonesia adalah 211.000 slot, yang terbagi atas 194.000 kuota reguler dan 17.000 kuota khusus. Jumlah kuota dasar ini ditetapkan dalam kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tahun 1987 di Amman, Yordania. (W/ZA)

Baca juga: Trump Larang Delapan Aplikasi Asal Tiongkok

Comments are closed.