PSBB Jawa-Bali, Berikut Daftar Delapan Poin Pembatasan Kegiatannya!
BusinessNews Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19. Kebijakan ini terkait pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan ini kemudian disebut PSBB Jawa-Bali.
Menko Airlangga menyebut, “Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia”.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Realisasi Belanja Penanganan Covid-19 Masih Rendah
Melalui siaran pers Kemenko Perekonomian pada Rabu (06/01), pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi 8 poin.
Pertama, membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua,melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
Ketiga, untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat,mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Presiden Tegaskan Dispilin 3M dan 3T untuk Tangani Pandemi Covid-19
Kelima, mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keenam, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Penerapan pembatasan ini dilaksanakan untuk tujuh provinsi dengan kasus persebaran Coivd-19 terbesar yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Bali. Pembatasan mulai diterapkan pada tanggal 11 Januari sampai 25 Januari.
Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga. (Ed.ZA-pers)
Baca juga: Trump Larang Delapan Aplikasi Asal Tiongkok
Comments are closed.