Erick Thohir: Soal Tupoksi Vaksin Halal atau Tidak itu Bukan Kami, Melainkan MUI
BusinessNews Indonesia – Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan kalau soal urusan vaksin Covid-19 halal atau tidak itu bukan bagian darinya, melainkan urusan Majelis Ulama Indonesia.
Erick mengatakan kalau pihaknya sudah bertemu dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan bahwa proses menentukan kehalalan vaksin itu merupakan tugas pokok dan fungsi MUI.
“Jadi kami tidak akan istilahnya mengklaim ini halal, tidak! Itu tupoksinya bukan di kami. Karena itu kita melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan MUI dan BPOM,” kata Erick di Bandung, Kamis, (07/01/2021)..
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memastikan ketersediaan 329,5 juta vaksin Covid-19 yang bersumber dari berbagai produsen.
Presiden menyampaikan bahwa jumlah dosis vaksin yang telah dipesan, yang ‘firm order’ dari Sinovac sebanyak 3 juta plus 122,5 juta (dosis), kemudian dari Novavax 50 juta, dari Covax GAVI 54 juta, AstraZeneca 50 juta, dari Pfizer 50 juta vaksin.
Sebanyak 3 juta dosis vaksin COVID-19 buatan pabrikan Tiongkok Sinovac telah tiba di Indonesia. Vaksin tersebut tiba dalam 2 kloter yaitu sebanyak 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020 dan 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020 dan telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Sedangkan Novavax adalah pabrikan vaksin dari Amerika Serikat-Kanada, selanjutnya AstraZeneca merupakan produsen dari Inggris dan Pfizer adalah vaksin dari perusahaan farmasi gabungan Jerman dan Amerika Serikat.
Sementara Covax GAVI adalah kerja sama multilateral antara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Aliansi Vaksin Dunia (GAVI) yang terdiri dari 171 negara dengan targetnya menyediakan 2 miliar vaksin hingga akhir 2021.
Erick juga mengatakan kalau vaksin Covid-19 yang didatangkan pemerintah Indonesia dari negara-negara itu sudah berstandar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu ditegaskan oleh Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir.
“Sejak awal saya mengemukakan vaksin-vaksin (Covid-19) yang dilakukan oleh pemerintah adalah vaksin yang sudah tercantum di daftar WHO dan telah melalui uji klinis,” ujar Erick.
Erick juga berharap proses izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat keluar. Setelah izin itu keluar baru bisa dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Jadi jangan ada pemikiran-pemikiran seakan-akan kita tidak mengikuti standar dunia yakni WHO,” katanya. (ed.AS/businessnews.co.id/antaranews).
Baca juga: Vaksin Covid-19 yang Didatangkan Pemerintah Berstandar WHO
Comments are closed.