NCC 2024

Aktif Cegah Korupsi, Bank BJB Diganjar Penghargaan oleh KPK

BusinessNews Indonesia – Disaat publik Indonesia diramaikan dengan perlkuan para pejabat pemerintah yang melakukan korupsi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk (BJBR) justru mendapatkan apresiasi yang baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu lantaran keaktifannya dalam pelbagai kegiatannya melakukan literasi dan pendidikan mengenai pentingnya mencegah korupsi kapan dan di mana pun, juga sebesar apa pun.

Berkenaan dengan itu, BJB masuk daftar lima besar finalis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik 2020.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, pencapaian ini tidak dapat dilepaskan dari komitmen perseroan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: 2021 UUS BTN Ikut Merger Bank Syariah Himbara

Baca juga: Wow! Aset Merger Empat Bank Syariah Indonesia Capai Rp245,79 Triliun

“Korupsi harus dicegah. Kami terus berupaya melakukan pencegahan korupsi sejak dini, dengan cara memberantas potensi fraud hingga ke akar-akarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, (10/12/2020).

Menurutnya, tindakan korupsi berbahaya tidak hanya melawan hukum dan moral, tetapi juga menciptakan kerusakan struktural.

Lewat UPG tersebut, kata dia, menjadikan perusahaan untuk lebih aktif mengambil langkah pencegahan korupsi dan fraud. Selain itu, ia mengaku bahwa perseroan selalu membentengi para karyawan dari godaan korupsi.

Berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan, lanjutnya, telah dijalin Bank BJB dengan KPK tentang PPG dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.

Melalui komitmen itu, pelaksanaan PPG dan LHKPN selalu dilakukan Bank BJB. “Berbagai penghargaan di bidang gratifikasi maupun LHKPN diberikan pernah diterima Bank BJB,” tambahnya.

Widi mengungkapkan, kali ini Bank BJB menjadi satu-satunya perusahaan BUMD yang masuk dalam kategori UPG Terbaik 2020. Selain itu, perusahaannya juga masuk dua kategori lainnya, yakni tingkat pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.

Sebagai informasi, penghargaan yang digelar KPK ini tak lain merupakan apresiasi kepada perseroan yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

PPG sendiri adalah program pencegahan yang untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan. Di sisi lain, kegiatan ini juga melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat. (ed.AS/businessnews.co.id/trenasia.com).

Comments are closed.