Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah Sosialisasikan Substansi dengan Turun ke Berbagai Daerah
BusinessNews Indonesia – Pemerintah tengah mensosialisasikan substansi Menindaklanjuti UU Cipta Kerja. Sosialisasi ini dilakukan dengan turun ke berbagai daerah. Dalam sosialisasi ini, pemerintah memberikan ruang pada masyarakat untuk memberikan masukan. Terlebih masukan ini akan dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Sebagaiman siaran pers Kemenko Perekonominan, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pentingnya sosialisasi substansi yang dilakukan di Semarang, Jumat (4/12).
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya.
Produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu, lanjut Susiwijono diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.
“Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” tuturnya.
Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menerangkan, Pemerintah pun membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen, beranggotakan para tokoh nasional dan ahli di bidangnya.
“Tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif bagi masyarakat untuk memberi masukan kepada Pemerintah atas RPP dan RPerpres, atau hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mendukung efektivitas implementasi UU Cipta Kerja,” tegas Elen Setiadi.
Serap aspirasi di Semarang ini menyasar sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh, Jaminan Produk Halal, Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perhubungan, serta Kesehatan.
Baca juga: Strategi Mengelola Media Sosial yang Menarik Perhatian Publik
Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan 9 (Sembilan) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada dalam ranah koordinasinya.
Pertama, RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia mengungkapkan mengenai pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi. Khususnya, tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha.
Dokumen tata ruang, imbuh Wahyu, akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Kita akan mempercepat RDTR karena akan menjadi basis untuk OSS. RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” katanya.
Wahyu pun memaparkan mengenai RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. ”Kemudian pengadaan tanah ini kita perluas coverage-nya. Jadi kepentingan umum ini kita tambahkan dengan kawasan-kawasan, seperti Kawasan Industri, KEK, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan lain-lain,” sambung wahyu.
Pemerintah juga mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.
“Proses pengadaan tanah ini akan kita percepat. BPN akan dilibatkan sejak awal sehingga saat penentuan trase suatu jalan, BPN sudah tahu dan bisa memberi masukan, mana yang potensinya cepat selesai, mana yang paling minimum terjadi konflik, dan sebagainya,” paparnya.
Wahyu juga menerangkan RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; RPP terkait Bank Tanah; RPP terkait Kemudahan PSN; RPP terkait KEK; RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Informasi Geospasial.
Sebagai informasi, beberapa daerah yang telah menjadi lokasi kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja selain Semarang antara lain yaitu Jakarta, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, dan Pontianak. (Ed.ZA/kemenkoekonomi).
Baca juga: Usut Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil 5 Saksi
Comments are closed.