NCC 2024

MK Siap Gelar Sidang Terbuka Demi Jaga Netralitas dalam Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja

BusinessNews Indonesia – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK),  Fajar Laksono, menuturkan bahwa MK akan menjaga independensi dalam menangani gugatan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia menuturkan bahwa sidang uji materi UU Cipta Kerja akan dilakukan mulai hari ini, Rabu (4/11).

“Yang pasti, netralitas dan independensi MK dijaga, antara lain akan dibuktikan dengan menggelar persidangan yang terbuka,” tuturnya.

Fajar berkata sidang akan dilakukan secara terbuka agar semua pihak dapat memantau seluruh proses yang ada. Ia menambahkan, MK tidak mempersoalkan sejumlah pihak yang meragukan independensi MK dengan asumsi mereka masing-masing.

Seperti diketahui bersama, Pengamat Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat sempat meragukan bahwa MK akan membatalkan UU Cipta Kerja. Menurutnya, hal ini terjadi karena UU MK yang disahkan pada 1 September lalu adalah  agar hakim MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan data yang ada, sejauh ini MK sudah menerima empat gugatan terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin lalu (2/11). Dari situs resmi mkri.id gugatan Undang-undang Cipta Kerja telah dijadwalkan masuk dalam agenda sidang per hari ini (4/11).

Dua gugatan yang sudah terjadwal adalah gugatan Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammaf Hafidz selaku Sekretaris Umum dengan nomor 87/PUU/XVIII/2020. Perkara berikutnya bernomor 95/PUU/XVIII/2020 pengajuan atas nama Zakarias Horota, Agustinus Kambuya dan Elias Patege. (W/ZA)

Comments are closed.