BPS Laporkan Oktober Terjadi Inflasi Setelah Tiga Kali Berturut-Turut Deflasi
BusinessNews Indonesia – BPS atau Badan Pusat Statistik mengumumkan terjadi inflasi di Indonesia pada Oktober 2020 sebesar 0,07 persen. Inflasi ini disebabkan adanya kenaikan harga sejumlah komoditas sepanjang bulan lalu. Akhirnya, inflasi kali ini memutus rantai deflasi selama tiga bulan beruntun.
Kepala BPS, Suhariyanto, menjabarkan bahwa inflasi yang terjadi pada Oktober sebesar 0,07 persen secara month-to-month/MtM. Sementara inflasi secara year-to-date/YtD berada di angka 0,95 persen dan inflasi secara year-on-year/YoY sebesar 1,44 persen.
“Secara umum menunjukkan harga berbagai komoditas ada kenaikan,” jelasnya (2/11).
Suhariyanto menambahkan bahwa penyebab utama inflasi kali ini adalah kenaikan harga cabai merah, bawang merah hingga minyak goreng.
“Inflasi Oktober 2020 yang sebesar 0,07 persen itu terjadi karena terutama disumbang oleh harga barang-barang bergejolak yang sumbang ke inflasi 0,4 persen,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai merah terjadi di 82 kota. Dengan kenaikan tertinggi terjadi di Bulukumba sebesar 85 persen dan Padang Sidempuan serta Tegal masing-masing harga naik sebesar 76 persen. Sementara itu, terjadi kenaikan harga bawang merah di 70 kota dan yang tertinggi terjadi di Lhokseumawe sebesar 33 persen.
“Itu yang sebabkan kelompok pengeluaran makanan minuman tembakau inflasi 0,29 persen dan berikan andil 0,07 persen ke inflasi,” ucap Suhariyanto dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan BPS, meski terjadi inflasi tipis namun masih ada beberapa komoditas yang menyumbang ke deflasi karena harganya turun.
“Ada beberapa komoditas yang turun harga yaitu daging ayam ras dan telur ayam ras,” imbuhnya.
Dari 90 kota, terdapat 66 kota yang mencatatkan inflasi dan 24 kota mencatatkan deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Sibolga sebesar 1,04 persen dan terendah di DKI Jakarta sebesar 0,01 persen. Sebaliknya, deflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar minus 1,81 persen dan terendah di Surabaya sebesar minus 0,02 persen. (W/ZA)
Comments are closed.