Panggil Refly Harun Usai Tangkap Sugik Nur, Bareskrim: Kita Tunggu Nanti Seperti Apa
BusinessNews Indonesia – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, mengemukakan bahwa pihaknya akan memanggil Refly Harun untuk dimintai keterangannya Selasa (3/11) lusa sebagai saksi. Pemanggilan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Youtuber tersebut, terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugik Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama dan para Kiai NU yang disiarkan melalui kanal Youtubenya.
Melalui pemanggilan ini, penyidik kepolisian akan berusaha mendalami alasan mengapa Pakar Hukum Tata Negara yang sekaligus Youtuber ini membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian bersama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur.
Berdasarkan pada keterangan Brigjen Pol. Awi Setiyono, tim penyidik kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hanya pada tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur.
“Jadi penyidik akan terus mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangannya sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik channel itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu,” kata Awi, pada Selasa (27/10) lalu.
Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian kepada Ormas Islam NU atas pelaporan yang dilakukan oleh Aziz Hakim Syaerozi, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon.
Mengenai pertanyaan apakah akan ada peningkatan status dari saksi ke tersangka, menurut Awi akan tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
“Kita tunggulah nanti seperti apa,” tambah Awi dalam keterangannya (1/11) lalu seperti dilansir Bisnis. (W/ZA)
Comments are closed.