NCC 2024

DPR Dukung Kemendagri Tegur dan Sanksi Pemerintah Daerah yang Tak Jalankan Rekomendasi KASN

BusinessNews Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur dan memberikan sanksi pemblokiran data kepegawaian kepada 67 pemerintah daerah (Pemda) yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) akibatnya akan ada aparatur sipil negara (ASN) yang condong pada salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Pemblokiran (data kepegawaian) dilakukan karena karena kepala daerahnya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN,” jelas Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, secara tertulis (1/11).

Ketegasan Kementerian Dalam Negeri dalam menciptakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 menuai banyak dukungan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas, turut mengapresiasi langkah ini, menurutnya dapat menjaga kualitas demokrasi di saat mutunya dikhawatirkan akan menurun akibat pandemi covid-19.

“Bagus. Sikap tegas ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi,” tegasnya seperti dilansir Media Indonesia (1/11).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, turut mengapresiasi dan berpesan bahwa Kemendagri harus terus mengawasi pemerintah daerah agar menjaga bawahannya berlaku adil di Pilkada 2020.

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), turut berkomentar bahwa netralitas ASN merupakan masalah klasik yang terus berulang. Maka dari itu, menurutnya seluruh pihak terlibat harus berkomitmen dan tegas dalam mengatasi masalah ini. Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemendagri .

“Tentu kita tak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. (W/ZA)

Comments are closed.