Polisi Tetapkan 8 Tersangka Usai Rekonstruksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
BusinessNews Indonesia – Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung secara tertutup. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menuturkan bahwa rekonstruksi hanya di saksikan pihak Kejaksaan Agung.
“(Karena) siapa saja termasuk media tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara yang di police line (garis polisi) oleh Tim Penyidik Gabungan. Namun, kegiatan (rekonstruksi) disaksikan pihak Kejagung,” ucap Ferdy saat di Jakarta 24 Oktober 2020.
Ferdy menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sejak penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dimulai. Reka adegan saat penyelidikan bertujuan untuk mencocokkan berita acara dengan berita di lapangan.
“Polisi ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung seperti tukang, keamanan dalam, cleaning service dan office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian sampai terjadinya kebakaran pada Sabtu, 22 Agustus 2020,” tambah Ferdy.
Jenderal bintang satu ini juga menuturkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan demi melihat semua kemungkinan yang terjadi seperti orang, saksi, hingga barang bukti yang ada di lokasi kejadian kebakaran.
“Penyidik menemukan alat bukti yang signifikan, yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai,” tuturnya
Polisi pada akhirnya berkesimpulan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena faktor kelalaian lima tukang yang merokok di tempat bekerja yaitu di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung sebagai titik awal api.
Dari kejadian ini, polisi menetapkan 8 tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi,yaitu Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, HN; Direktur PT ARM, R; lima tukang, T, H, S, K, IS; dan mandor, UAN. Seluruh tersangka di jerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Comments are closed.