Menaker Sebut Cuti Bersama Maulid Nabi bagi Sektor Swasta Fakultatif

BusinessNews Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut aturan cuti bersama pada tanggal 28 sampai 30 Oktober tidak wajib diterapkan oleh perusahaan swasta. Namun, tetap harus tetap ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujar Ida, Jumat (23/10/2020).

Seperti yang telah beredar, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020 menetapkan adanya cuti Bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Keputusan itu juga mengatur cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2020 yang diteken pada 18 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah, maka perusahaan swasta pun tidak akan dikenai sanksi atau denda bila tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut.

“Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda,” sambungnya.

Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur,” tuturnya.

Dalam keppres itu, secara lengkap Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil

Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah. (ZA).

Comments are closed.