NCC 2024

Inilah 11 Bidang Perkantoran Esensial yang Boleh Beroperasi saat PSBB Jakarta Terbaru

BusinessNews Indonesia – DKI Jakarat kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ketat, layaknya awal Maret lalu. Hal ini diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yag berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

 Terkait keputusan tersebut, terdapat 11 bidang perkantoran yang diperbolehkan beroperasi.

“Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” ujar Anies, Rabu (9/9/2020).

Anies menekankan bdang-bidang yang nonessential tidak diizinkan beroperasi di perkantoran.

“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ungkap Anies.

Adapun 11 bidang perkantoran yang tetap beroperasi sebagai berikut:

– Kesehatan;

– Bahan pangan/makanan/minuman;

– Energi;

– Komunikasi dan teknologi informasi;

– Keuangan;

– Logistik.

– Perhotelan;

– Konstruksi;

– Industri strategis;

– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Diizinkannya 11 bidang perkantoran ini seiring dengan diberlakukannya protocol kesehatan dan menjaga kesehatan bagi tiap kesehatannya. (Ed.ZA/BusinessNews/detik).

Comments are closed.