BRI Salurkan Dana Program PEN melalui Kredit dari Penempatan Uang Negara Sebesar Rp 39,9 Triliun
BusinessNews Indonesia – Dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dana sebesar Rp 247,5 triliun telah disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penyaluran ini salah satunya melalui kredit dari penempatan uang negara sebesar Rp 39,9 triliun.
“Dana pemerintah yang ditempatkan di deposito kita Rp 10 triliun itu sudah kita salurkan dalam bentuk kredit Rp 39,9 triliun kepada 947.000 nasabah,” ungkap Direktur Utama BRI Sunarso dalam virtual conference, Rabu (26/8/2020).
komposisi terbesar dari jumlah nasabah yang telah menerima kredit PEN dari BRI tersebut dicatatkan oleh nasabah eksisting, yakni sebesar 60%. Sedangkan porsi nasabah baru tercatat 40%.
Sunarso menilai penyaluran kredit kepada nasabah eksisting bukan suatu pelanggaran, karena pemerintah hanya melarang bank menggunakan dana deposito pemerintah untuk membeli surat berharga negara dan valuta asing. Selain itu, BRI memiliki alasan tersendiri menyalurkan kredit kepada nasabah eksisting.
“Masih banyak pertanyaan, itu yang dapat yang itu-itu saja ya? Ada komposisinya itu, nasabah barunya 40%, 60% nasabah itu-itu saja. Tapi diberikan ke nasabah itu-itu saja juga nggak dilarang, tidak ada larangannya. Karena memang nasabah itu-itu saja itu mengalami dampak yang luar biasa dan kemudian direstrukturisasi dan setelah direstrukturisasi, upaya bisa hidup kembali dan supaya tidak mem-PHK diberikan kredit yang ini,” ujarnya.
Sementara untuk nasabah baru, katanya sudah disiapkan program tersendiri yaitu program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Khusus untuk nasabah baru, yang belum pernah dapat kredit, itu ada programnya sendiri, yaitu yang kemarin di launching yaitu namanya Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro. Kalau itu jelas melalui belanja negara di mana stimulus itu benar-benar setiap penerima diberikan Rp 2,4 juta dan kemudian BRI sebagai salah satu penyalur,” imbuhnya.
Sisanya, BRI berperan untuk menyalurkan dana PEN melalui penyaluran bansos sebesar Rp 21,6 triliun kepada 12,9 juta keluarga penerima, restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 senilai Rp 182,8 triliun kepada 2,9 juta debitur, pinjaman UMKM dengan penjaminan Rp 1,72 triliun kepada 3.058 debitur dan subsidi bunga Rp 1,2 triliun kepada 7,1 juta debitur. (Ed.ZA/BusinessNews/detik)
Comments are closed.