Pariwisata Bali Mulai Kembali Pulih, Begini Syarat Protokol Kesehatannya

BusinessNews Indonesia – Pariwisata Bali sudah kembali pulih dengan menerima wisatawan lokal dan domestik. Hal ini menjadi angin segar pelaku usaha wisata Bali yang selama ini bisnisnya merugi imbas pandemi.

Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali I Made Ramia Adnyana mengatakan sejak hari kedua saja disebut ada 4.000 wisatawan domestik yang datang.

“Hotel sudah mulai menggeliat semenjak dibukanya pariwisata, untuk lokal di Bali tanggal 9 Juli 2020. Ini bisa kita lihat dari 2 hari setelah dibukanya untuk domestik market sudah menembus 4.000 arrival di Bandara Ngurah Rai International Airport,” ujarnya sesuai yang dilansir detik.com, Minggu (9/8/2020).

Senada dengan itu, Ketua IHGMA DPD Bali  I Nyoman Astama berharap agar bisnis pariwisata disambut positif oleh pengusaha dan pekerja pariwisata.

“Napas kehidupan pariwisata Bali sudah mulai berhembus. Ini memberi semangat dan harapan bagi bisnis pariwisata dan disambut dengan positif oleh pengusaha dan pekerja pariwisata,” tuturnya.

Syarat Berkunjung ke Bali

Adapun syarat protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika ingin berkunjung ke Bali sebagai berikut,

  1. Mengisi biodata di aplikasi LOVEBALI sebelum berangkat ke Bali. aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.
  2. Setelah sampai Bali, wisatawan wajib mengaktifkan Global Positioning System (GPS) di handphone (HP)-nya. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
  3.  Menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui uji swab berbasis PCR atau rapid test paling lama 14 hari sejak surat dikeluarkan.
  4. Wisatawan yang sudah menunjukkan surat keterangan negatif tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
  5. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 wajib rapid test di Bali. Jika hasilnya reaktif, wisatawan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Sambil menunggu hasilnya, wisatawan akan di karantina di tempat yang telah ditentukan.
  6.  Biaya rapid test, uji swab, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Demikian syarat protocol yang musti dipenuhi saat berkunjung di Bali. (Ed.ZA.BusinessNews/detik).

Comments are closed.