NCC 2024

BPA Rombak Jajaran Direksi Bumiputera, Faizal Karim Menjadi Direktur Utama

Bussnews.id – Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan pergantian jajaran direksi. Kini Faizal Karim menduduki jabatan Direktur Utama lewat Sidang Luar Biasa (SLB) Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera pada Selasa (30/6/2020). Salah satu keputusan sidang tersebut adalah melakukan perubahan jajaran direksi.

Pada keputusannya, BPA menunjuk Faizal Karim sebagai Direktur Utama perseroan, menggantikan Dirman Pardosi yang menjabat sejak Sabtu (23/11/2019). Artinya, Dirman menduduki kursi tertinggi Bumiputera lebih dari enam bulan.

Selain Faizal, BPA pun menetapkan Wirzon Sjofyan sebagai direksi Bumiputera. Saat ini dia tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, anak usaha dari Bumiputera.

Berikut susunan direksi AJB Bumiputera 1912 berdasarkan hasil SLB BPA:

Direktur Utama: Faizal Karim

Direktur Pemasaran: SG Subagyo

Direktur SDM: Dena Chaerudin

Direktur Teknik: Joko Suwaryo

Direktur Kepatuhan: Wirzon Sjofyan

Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta mengonfirmasi pergantian direksi dan jalannya sidang BPA tersebut. Dia memperoleh informasi saat sidang berjalan termasuk hasilnya itu.

“Iya betul. Hasil resume SLB bisa konfirmasi ke sekretariat BPA,” ujar Jaka kepada Bisnis, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bumiputera untuk membatalkan status Dirman serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo yang gagal dalam fit and proper test.

OJK menetapkan bahwa Dirman dan Deddy tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon direksi, berdasarkan surat bernomor S-2149/NB.111/2020. Perseroan memiliki waktu tiga bulan untuk pembatalan tersebut.

Dalam salinan surat itu, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menjelaskan bahwa Bumiputera harus membatalkan status jabatan Dirman dan Deddy karena tidak lolos dari penilaian otoritas.

“Sesuai dengan POJK 27/2016, saudara [Bumiputera] wajib membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya yang bersangkutan tidak disetujui, apabila yang bersangkutan telah diangkat sebagai direksi AJB Bumiputera 1912,” tulis Asep dalam salinan surat itu..

Selain itu, otoritas pun menentukan bahwa Dirman dan Deddy tidak dapat mengikuti kembali fit and proper test untuk jangka waktu enam bulan. Artinya, Dirman dan Deddy tidak dapat mengajukan diri kembali sebagai direksi Bumiputera hingga Rabu (16/12/2020). (ed.AS/ibadah.co.id/bisnis.com)

Comments are closed.