NCC 2024

Keluarga Korban Terorisme Daha, LPSK Pastikan Dapat Perlindungan dan Kompensasi

Bussnews.id – ​​​​Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa keluarga korban dan saksi aksi terorisme yang terjadi di Mapolsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, yang terjadi Senin (1/6), akan memperoleh perlindungan dan kompensasi dari pemerintah.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keluarga korban telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung kepada tim LPSK yang sedang melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, termasuk mengunjungi kediaman keluarga korban meninggal dunia Bripka Anumerta Leonardo Latupapua di Kecamatan Daha, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Sabtu (6/6).

“Saat ini berkas permohonan langsung ditelaah oleh tim investigasi LPSK untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan melalui rapat paripurna,” ujar Achmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Brigadir Leonardo Latupapu diserang oleh orang tak dikenal dipagi hari setelah sebelumnya pelaku membakar mobil patroli polisi yang terparkir di halaman Polsek Daha.

Diketahui, teroris itu bernama Abdul Rahman. Ia melakukan tindakan terlarangnya itu seorang diri. Sampai saat ini masih diselidiki apakah ia masuk jaringan teroris mana. Kemungkinan masuk dalam jaringan Jamaah Islamiah (JI).

Namun ketika diperiksa, didapati barang bukti satu belah senjata mirip samurai, syal berbendera ISIS, kartu anggota ISIS, dan alquran kecil. Dari sini pihak Kadiv Humas Polri mengatakan kemungkinan pelaku ini adalah anggota ISIs.

Terkait dengan ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan peristiwa penyerangan di Polsek Daha Selatan akibat pelaku terpapar pemikiran sesat.

“Pelaku seorang anak muda ini telah terpapar paham yang bisa dikatakan mohon maaf sesat. Dimana dia menebar kebencian tidak pada tempatnya,” terang Boy Rafli di Banjarbaru, (06/06).

Santunan Korban

Selain memberikan perlindungan, LPSK juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang gugur akibat serangan teroris tersebut.

Achmadi menyatakan bahwa kunjungan ke lokasi peristiwa serta menyambangi rumah korban merupakan tindakan proaktif LPSK sesuai amanat undang-undang untuk merespons peristiwa penyerangan itu.

Langkah cepat ini, kata dia, untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan dengan baik dan terukur, seraya memberikan dukungan moril bagi keluarga yang sedang berduka.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara serta berhak mendapatkan sejumlah bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, serta santunan untuk keluarga dalam hal korban meninggal dunia.

Pemenuhan seluruh hak korban dilaksanakan seluruhnya oleh LPSK serta dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga terkait.

Selain pemberian kompensasi, lanjut Susi, yang akan menjadi fokus LPSK terhadap keluarga korban adalah dengan memaksimalkan layanan rehabilitasi psikososial, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan kelanjutan pendidikan untuk anak-anak korban yang ditinggalkan.

“LPSK akan menggandeng instansi atau lembaga lain untuk memberikan bantuan biaya pendidikan agar anak-anak korban tetap melanjutkan pendidikannya,” kata Susi. (ed.AS/bussnews.id/anatara)

Comments are closed.