NCC 2024

Mohammad Idris: Perusahaan Harus Membuat Surat Tugas Bagi Pegawainya

Bussnews.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta agar para manajemen perusahaan menerbitkan surat tugas bagi para pegawai yang tetap harus masuk kantor atau pabrik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 443/224-Huk/GT yang telah ia teken pada Minggu (3/5/2020). Surat edaran itu ditujukan untuk pimpinan perusahaan yang aktivitas usahanya dikecualikan dari penghentian selama PSBB.

“Para pemilik/pimpinan perusahaan memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja,” jelas Idris dalam surat edaran itu.

Ia melanjutkan, surat tugas ini menjadi bukti bagi pegawai untuk ditunjukkan kepada aparat penegak hukum, bahwa ia melakukan perjalanan di tengah masa PSBB untuk kepentingan yang jelas, yakni bekerja.

“Pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” lanjut Idris.

Sebagai informasi, PSBB sudah berlaku sejak Rabu (15/4/2020) dan telah diperpanjang hingga Selasa (12/5/2020), dengan harapan dapat menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.

Dengan berlakunya PSBB, perusahaan harus mempekerjakan para pegawainya dari tempat tinggal masing-masing alias tidak berkantor. Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban meliburkan pegawai.

Pengecualian pertama, yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait. Pengecualian kedua, yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat, yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial. Terakhir, sejumlah pabrik atau perusahaan yang telah mengantongi izin rekomendasi operasional dari Kementerian Perindustrian juga tetap beroperasi selama PSBB. (RB)

Comments are closed.