NCC 2024

Terdampak Covid-19, KFC Tak PHK tapi Turunkan dan Tunda Gaji Karyawan

BusinessNewsIndonesia –Perusahaan cepat saji bertaraf dunia, PT Fast Food Indonesia Tbk dengan brandnya KFC, kini walau tak memutuskan hubungan kerja (PHK) namun terpaksa mengambil kebijakan untuk menurunkan dan menunda gaji karyawannya. Ini tak lain lantaran pihaknya termasuk yang terkena dampak di masa pandemi COVID-19.

Walaupun begitu, Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono menuturkan bahwa tak semua karyawan mendapatkan pemotongan dan penundaan gaji tersebut. Itu berlaku untuk karyawan tertentu sesuai posisi dan kinerjanya di masa pandemi ini.

“Untuk para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah COVID-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas,” ujarnya di Jakarta, (28/04).

Ia menambahkan pihaknya juga melakukan penyesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang juga bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Ia mengatakan pihaknya bakal mengupayakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya.

Justinus juga menyampaikan bahwa perusahaan juga menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerjanya dengan ketentuan, pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Sementara, untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Kebijakan perusahaan itu telah disepakati dalam suatu Perjanjian Bersama antara perseroan dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk sehubungan dampak COVID-19 terhadap perusahaan.

Pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, telah berdampak pada penutupan 97 gerai karena mal atau plaza harus tutup, hal itu juga dialami oleh tenan atau penyewa lainnya.

“Hal ini terjadi di berbagai kota di Indonesia bukan hanya di Jakarta,” katanya.

Selebihnya, gerai lainnya tetap beroperasi, namun hanya melayani pelanggan dengan pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery, dan drive-thru. (ed.AS/bussnews.id/antara)

Comments are closed.