BusinessNewsIndonesia – Virus corona menyebar dengan begitu cepat dan masif. Agar penyebaran tidak semakin merata, akhirnya aktivitas masyarakat terpaksa harus dibatasi demi mempersempit ruang gerak penularan virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China tersebut.
Berdasarkan data satelit pemetaan ArcGis pada Senin (13/4/2020) pukul 05:24 WIB, pasien positif corona di seluruh dunia mencapai 1.844.410 orang. Korban jiwa pun semakin bertambah menjadi 113.672 (tingkat kematian/mortality rate 6,16%).
Di Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat kasus positif corona per 12 April adalah 4.241. Sementara korban meninggal adalah 373 orang (tingkat kematian 8,79%).
Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rata-rata laju pertumbuhan kasus baru di Indonesia adalah 25,18%/hari selama periode 3 Maret-10 April. Dalam periode yang sama, kasus corona di dunia ‘hanya’ naik 7,22%/hari. Oleh karena itu, penyebaran virus corona di Tanah Air masih ganas dan harus menjadi perhatian.
Provinsi DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan kasus corona terbanyak di Indonesia yaitu 2.044 (48,19%). Oleh karena itu, pemerintah provinsi di bawah komando Gubernur Anies Rasyid Baswedan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April.
Dalam PSBB, terdapat aturan yang lebih ketat dan memiliki sanksi mengikat ketimbang imbauan social distancing. Misalnya, semua warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker, jam operasional transportasi publik dibatasi, kapasitas penumpang kendaraan (umum dan pribadi) maksimal 50% dari daya angkut, dan sebagainya. Kepolisian dan Polisi Pamong Praja akan menjadi penegak hukum, bakal ada sanksi bagi yang melanggar.
Menyusul Ibu Kota, beberapa daerah di sekitarnya juga bakal menerapkan PSBB. Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan akan segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. (RB)
Comments are closed.