Dampak Covid-19, Gubernur Jabar Kasih Bantuan Warga Tak Mampu
BusinessNewsIndonesia – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku 15 April 2020. Bantuan ini juga berlaku bagi warga di lima wilayah yang tak ber-KTP Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Pria yang kerap disapa Kang Emil ini juga menyebut akan ada tujuh pintu bantuan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Adapun ketujuh bantuan tersebut yaitu terdiri dari:
- PKH (program keluarga harapan)
- Kartu sembako pangan nontunai
- Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK
- Bansos Presiden Rp600.000 selama tiga kali (3 bulan)
- Dana desa sekitar 30 persen dana desa untuk miskin baru
- Dana sosial dari provinsi Rp500.000 kali empat bulan
- Dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
“Jadi para RT, RW saya imbau untuk melakukan kajian ulang, mensurvei ulang jangan sampai ada perantau yang tidak ber-KTP di sana tidak dibantu. Selama perekonomiannya susah kita bantu,” ucap Emil.
Dia menuturkan bahwa bantuan tersebut bervariasi bentuknya. Misal bantuan dari provinsi nantinya akan langsung diberikan untuk wilayah Bodebek tepat saat PSBB diberlakukan yakni Rabu-Kamis. Kemudian seminggu kemudian akan menyusul bantuan dari pemerintah pusat. (ed.AS/bussnews/cnbc)
Comments are closed.