Halo FIF, Layanan Informasi Keringanan Kredit

BusinessNewsIndonesia – Federal Internasional Finance (FIF) Group membuka layanan Halo FIF sebagai media informasi bagi nasabah yang ingin mengajukan keringanan kredit akibat dampak penyebaran virus corona.

Direktur Marketing FIF Group Antoni Sastro Jopoetro menjelaskan pihaknya sudah menetapkan mekanisme pengajuan keringanan kredit bagi nasabah terdampak corona.

“Nasabah yang ingin mendapatkan keringanan kredit bisa menghubungi Halo FIF lewat telepon 1500-343, email halofif@fifgroup.astra.co.id, atau pesan whatsapp ke 0895-21500-343,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Ada sejumlah tawaran relaksasi yang diberikan kepada nasabah, di antaranya penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu kredit.

Kemudian, ada pula keringanan berupa penurunan suku bunga kredit, serta solusi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ketentuan di FIF Group.

Langkah ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19.

“Untuk jumlah pengajuan sampai saat ini kami belum update seberapa banyak, karena kami punya jumlah kantor cabang yang besar jadi pasti nasabah dilayani di setiap kantor tersebut,” ujarnya.

Menurut data FIF Group, saat ini ada sekitar 9 persen dari nasabah perseroan yang berlatar belakang sebagai mitra ojek online (ojol). Apabila kinerja nasabah tersebut bagus, pihaknya berkomitmen untuk memberikan keringanan kredit kepada kelompok tersebut.

Sebelumnya, Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan kepada nasabah, antara lain perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Para nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.

Kemudian para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah mengumumkan virus corona di Indonesia, serta saat ini sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. (ed.AS/BNI/bisnis.com)

Comments are closed.